Sydney, July 25th 2024
Salam Sejahtera dalam Kasih dan Anugerah dari Bapa dalam Tuhan Yesus.
Merujuk pada hasil Rapat Pleno Majelis Pusat dengan Majelis Pertimbangan Rohani pada tanggal 2 – 3 Juli 2024 bertempat di Swiss-Bell Hotel Makassar.
Dan terbitnya Surat Keputusan MP SK 055.09/MP-GPdI/VII-2024 – Jakarta, 15 Juli 2024 sebagai keputusan final tentang pengunduran diri Pdt. Krisno Wibowo yang ditanda tangani oleh Pdt. DR. Johnny Weol, MM., MTh. (Ketua MP GPdl) dan Pdt. Elim Simamora, D.Min., D.Th. (Sekretaris Umum MP GPdI).
Majelis Daerah Australia melalui Biro Multimedia GPdl Australia menginformasikan kepada rekan – rekan Hamba Tuhan Gereja Pantekosta di Indonesia baik yang ada di Indonesia dan Luar Negeri;
Bahwa dengan adanya Surat Pengunduran diri Pdt. Krisno Wibowo dan kawan-kawan dari MD GPdl Australia / Perwakilan Luar Negeri (Krisno Wibowo, Debbie Gunawan, Hezjones Timar, Galung Trenggana, Margared Kumpas, Navi, Danggia Bin Ahau, dan Jamulis Ansul – red)
BERARTI MENGUNDURKAN DIRI DARI GEREJA PANTEKOSTA di INDONESIA (GPdI) MD GPdl Australia dibawah kepemimpinan Pdt. Max Meiruntu beserta jajaran MD GPdl Australia,
Menegaskan;
Sehubungan dengan hal tersebut, maka segala bentuk kegiatan, dan aktivitas dengan nama-nama diatas bukan lagi menjadi tanggung jawab Gereja Pantekosta di Indonesia dan GPdl yang berada di Australia.
Demikian surat pemberitahuan ini kami buat, atas waktu dan perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
MD GPdl Australia
Biro MM – (jt.red)